LITTLE HELPER

Penolong Kecil. Hope you enjoy in my blog.

Selasa, 15 Maret 2016

LEMBAGA-LEMBAGA SOSIAL [Sosiologi Pertanian]




LEMBAGA-LEMBAGA SOSIAL
(Laporan Responsi Sosiologi Pertanian)







Oleh :

Kelompok 3
1.     Afrida Ayu Audia      1514121107
2.     Devi Puspita A. Y.      1514121100
3.     Fitroh Amandini         1514121077
4.     Haitomi                       1514121118
5.     M. Reza Gemilang      1214121143








 









JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2015



I.   PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang kehidupan masyarakat. Dengan mempelajari sosiologi, kita dapat memahami bagaimana semestinya hidup yang ideal. Kehidupan tidask selalu berjalan seperti yang kita harapkan. Kadang baik dan kadang buruk pula.

Lembaga sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan (pranata sosial) salah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup.

Kita juga dapat memepelajari ilmu-ilmu tentang kemsyarakatan di dalam sosiologi ini. Dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang semua anggota masyarakat bersedia menaati aturan yang berlaku, hampir bisa dipastikan kehidupan bermasyarakat akan bisa berlangsung dengan lancar dan tertib. Tetapi, berharap semua anggota masyarakat bisa berperilaku selalu taat, tentu merupakan hal yang mahal. Di dalam kenyataan, tentu tidak semua orang akan selalu bersedia dan bisa memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku dan bahkan tidak jarang ada orang-orang tertentu yang sengaja melanggar aturan yang berlaku untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Pengendalian sosial dimaksudkan agar anggota masyarakat mematuhi norma-norma sosial sehingga tercipta keselarasan dalam kehidupan sosial. Untuk maksud tersebut, dikenal beberapa jenis pengendalian.





B.     Tujuan

Tujuan dari penulisan  makalah ini adalah  :
1.      Mengetahui pengertian dan fungsi lembaga sosial
2.      Mampu menyebutkan jenis – jenis lembaga sosial yang ada
3.      Menjelaskan pengertian dan fungsi dari pengendalian sosial
4.      Menjelaskan hubungan lembaga sosial dengan pengendalian sosial





























II.              TINJAUAN PUSTAKA


A.    Jenis-Jenis Lembaga Sosial

1.    Lembaga Keluarga
Keluarga merupakan unit sosial yang terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak-anaknya. Dalam keluarga, diatur hubungan antaranggota keluarga sehingga anggota keluarga mempunyai peran dan fungsi masing-masing. Keluarga terbentuk dari sebuah perkawinan yang sah menurut agama, adat, dan pemerintah. Konsep keluarga dari masa ke masa terus berubah. Konsep keluarga yang umumnya terdiri atas orang tua dan anak saja, saat ini mulai bergeser. Keluarga dapat pula terdiri atas anggota-anggota yang lebih luas, yakni kakek, nenek, paman, bibi, sepupu, dan cucu. Selain itu, anggota-anggota keluarga tidak harus terikat pada garis keturunan maupun hubungan darah yang sama. Banyak orang yang melakukan adopsi anak, bahkan keluarga yang tidak terikat pernikahan sekalipun, menyebut diri mereka keluarga.

2.    Lembaga Agama
Lembaga agama adalah lembaga yang mengatur kehidupan manusia dalam kaitannya dengan kehidupan keagamaan. Semua agama sama-sama memisahkan antara baik dan buruk, yang dibolehkan dan yang dilarang, atau kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Ukuran baik dan buruk atau terlarang telah dirumuskan dalam ajarannya.

Keberadaan berbagai agama di Indonesia menunjukkan bahwa kehidupan beragama cukup dinamis. Hal ini juga didukung adanya lembaga keagamaan. Lembaga keagamaan adalah organisasi yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud memajukan kepentingan keagamaan umat yang bersangkutan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keagamaan setiap umat beragama. Setiap agama di Indonesia memiliki lembaga keagamaan.

3.      Lembaga Ekonomi
Lembaga ekonomi ialah lembaga yang mempunyai kegiatan bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Lembaga ekonomi lahir sebagai suatu usaha manusia menyesuaikan diri dengan alam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka yang berkaitan dengan pengaturan dalam bidang-bidang ekonomi dalam rangka mencapai kehidupan yang sejahtera. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 terdapat tiga lembaga perekonomian yang ada di Indonesia, yaitu koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. BUMN adalah jenis bidang usaha dan produksi yang langsung diusahakan dan dikelola oleh negara. BUMS adalah jenis bidang usaha dan produksi yang langsung diusahakan dan dikelola oleh masyarakat atau swasta.

4.      Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah  laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar. Lembaga pendidikan merupakan lembaga yang bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap anak didik.

Jenis-jenis lembaga pendidikan meliputi pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
5.      Lembaga Budaya
Lembaga budaya adalah lembaga publik dalam suatu negara yang berperan dalam pengembangan budaya, ilmu pengetahuan, lingkungan, seni, dan pendidikan pada masyarakat yang ada pada suatu daerah atau negara. Contoh lembaga budaya adalah paguyuban seni dan budaya, organisasi konservasi lingkungan, masyarakat ilmiah, media cetak dan elektronik.

6.      Lembaga Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dalam politik, terdapat lembaga politik yang menangani masalah administrasi dan tata tertib umum demi tercapainya keamanan dan ketenteraman masyarakat. Lembaga-lembaga politik yang berkembang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

B.     Pengertian Norma

Norma secara umum diartikan sebagai kaidah atau aturan-aturan yang harus diterapkan oleh setiap manusia agar tercipta ketentraman dalam kehidupan masyarakat, adapun definisi norma menurut para ahli, yakni ;

1.      Menurut Soerjono Soekanto (1982-1991)
Norma adalah suatu perangkat agar hubungan didalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana diharapkan. Norma-norma proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.

2.      Menurut Robert M. Z. Lawang
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk mnentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.

3.      Menurut R. M. Mc Iver dan Charles H. Page
Kebiasaan merupakan perilaku yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Selanjutnya, dikatakan bahwa apabila kebiasaan tersebut tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja akan tetapi, diterima sebagai norma-norma pengatur.

Masing- masing pengertian diatas memiliki dasar yang sama yaitu masing – masing merupakan norma-norma kemasyarakatan yang memberikan petunjuk bagi perilaku seseorang yang hidup dalam masyarakat. Norma mempunyai kekuatan yang berbeda karena setiap tingkatan menunjuk pada kekuatan memaksa yang lebih besar supaya mentaati norma.

C.    Kontrol Sosial

1.      Peter I. Berger
Kontrol sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota yang membangkang.

2.      Roucek & Warren
Kontrol sosial merupakan proses yang terencana atau tidak terencan untuk mengajar individu agar dapat menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai-nilai kelompok tempat mereka tinggal.

3.      Soejono Soekanto
Kontrol sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku.

Jadi, Kontrol sosial dapat disimpulkan sebagai semua cara yang atau sarana yang digunakan untuk mengendalikan tingkah laku warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah yang berlaku.






III.   HASIL DAN PENGAMATAN


A.    Gambaran Umum

Koperasi Sutrawa, Badan Hukum No. 030/BH/DKPKPM/IX/2006. Koperas ini didirikan sejak 25 September 2006 di Jalan Ki Maja no. BB 25 Ruko Way Halim Bandar Lampung. Koperasi Sutrawa merupakan jenis koperasi simpan pinjam.

a.       Visi Koperasi Sutrawa
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia

b.      Maksud dan Tujuan Koperasi Sutrawa
1.    Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2.    Memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga ringan.
3.    Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian

c.       Struktur Pengurus dan Pengawas Koperasi Sutrawa
Pengawas      
Ketua                         : M. W. Purba
Anggota                     : Sukra Wijaya
                                     Sisniam N. W.

Penasehat                   : Bambang Hartono, SH




Pengurus
Ketua                         : Partogi Jayasa Putra Aruan. MBA
Wakil ketua                : Yuswanto
Sekretaris                   : Ahmad Suminto
Wakil Sekretaris         : Enda Haroluddin Siregar
Bendahara                  : Nita Ameliana Hasibuan
Karyawan                   : Mariche
                                     Wahyu Kurnianto
                                     Edi Gunawan Harahap
                                     Jarkasih Efendi
                                     Samson Nurul Huda
                                     Tito Eko Prasetyo

d.      Pinjaman Koperasi
1.      Pinjaman uang
Pinjaman uang adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota Koperasi Simpan Pinjam dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000 sedangkan untuk jasanya sebesar 0,5 % per tahun
2.      Pinjaman barang adalah pinjaman yang berupa pembelian barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan perusahaan yang mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya kepada anggota koperasi

e.       Simpanan Koperasi
Syarat: Simpanan awal sebesar Rp. 10.000,- dibayar saat pendaftaran menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam

Simpanan Wajib
1.      Menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam
2.      Tiap bulan dipotong dari gaji anggota sebesar Rp. 100.000,-
3.       Tidak berlaku suku bunga


Simpanan Sukarela
1.      Menjadi anggota Simpan Pinjam
2.      Simpanan Sukarela ini adalah simpanan anggota yang ingin menyimpan uangnya di Koperasi Simpan pinjam tanpa ada batasan jumlah
3.      Simpanan sukarela ini bisa diambil sewaktu-waktu.
4.      Tidak berlaku suku bunga

f.       Manfaat koperasi makmur jaya
1.      Koperasi Sutrawa memberikan fasilitas pinjaman kepada para anggotanya
2.      Proses bunga yang adil karena disepakati dalam rapat anggota

B.     Jenis LSM

Koperasi Sutrawa merupakan lembaga sosial yang bergerak dalam bidang ekonomi. Berdasarkan fungsi koperasi, maka Koperasi Sutrawa termasuk ke dalam koperasi jasa dan berdasarkan jenis usahanya maka termasuk ke dalam koperasi simpan pinjam. Usaha yang dijalankan layaknya sebuah bank tempat menyimpan uang yang menyediakan jasa simpan pinjam.

C.    Norma Yang Ada
Norma yang ada di Koperasi Sutrawa masih berkaitan dengan norma kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

D.    Fungsi Lembaga
Koperasi Sutrawa memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dalam ekonomi yang bergerak di bidang jasa.









IV.    KESIMPULAN


1.      Lembaga sosial adalah organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata kelakukan, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang tergabung dalam suatu unit yang fungsional. Sedangkan fungsi lembaga sosial yaitu :
a.       Pedoman dalam bertingkah laku dalam mengahadapi masalh dalam masyarakat, terutama menyangkut kebutuhan pokok.
b.      Menjaga keutuhan masyarakat
c.       Merupakan pedoman sistem pengendalian sosial di masyarakat.

2.      Adapun jenis-jenis lembaga sosial yaitu :
Lembaga keluarga, lembaga pendidikan, lembaga ekonomi, lembaga agama, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga budaya, lembaga kesehatan.

3.      Kontrol sosial adalah cara yang atau sarana yang digunakan untuk mengendalikan tingkah laku warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah yang berlaku.













DAFTAR PUSTAKA

Elizabet K. Nottingham. 1985. Agama dan Masyarakat: Suatu pengantar nnnnnSosiologi Agama. Jakarta: CV. Rajawali Press.
Horton B. Paul dan Chester L. Hunt. 1999. Sosiologi. Jakarta: Erlangga
Polak, Mayor.1966. Sosiologi: Suatu Buku Pengantar Ringkas. Jakarta: Ichtiar
Soekanto, Soerjono.2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo    nnnnnPersada
Sunarto, Kamanto.2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas nnnnnEkonomi Universitas Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar