LEMBAGA-LEMBAGA
SOSIAL
(Laporan Responsi
Sosiologi Pertanian)
Oleh :
Kelompok 3
1. Afrida
Ayu Audia 1514121107
2. Devi
Puspita A. Y. 1514121100
3. Fitroh
Amandini 1514121077
4. Haitomi 1514121118
5. M.
Reza Gemilang 1214121143
JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
LAMPUNG
2015
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sosiologi
adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang kehidupan masyarakat. Dengan
mempelajari sosiologi, kita dapat memahami bagaimana semestinya hidup yang
ideal. Kehidupan tidask selalu berjalan seperti yang kita harapkan. Kadang baik
dan kadang buruk pula.
Lembaga
sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan (pranata sosial)
salah satu jenis lembaga yang
mengatur rangkaian tata cara dan
prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat
mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan
tujuan mendapatkan keteraturan hidup.
Kita
juga dapat memepelajari ilmu-ilmu tentang kemsyarakatan di dalam sosiologi ini.
Dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang semua anggota masyarakat bersedia
menaati aturan yang berlaku, hampir bisa dipastikan kehidupan bermasyarakat
akan bisa berlangsung dengan lancar dan tertib. Tetapi, berharap semua anggota
masyarakat bisa berperilaku selalu taat, tentu merupakan hal yang mahal. Di
dalam kenyataan, tentu tidak semua orang akan selalu bersedia dan bisa memenuhi
ketentuan atau aturan yang berlaku dan bahkan tidak jarang ada orang-orang
tertentu yang sengaja melanggar aturan yang berlaku untuk kepentingan pribadi
atau kelompoknya.
Pengendalian
sosial dimaksudkan agar anggota masyarakat mematuhi norma-norma sosial sehingga
tercipta keselarasan dalam kehidupan sosial. Untuk maksud tersebut, dikenal
beberapa jenis pengendalian.
B.
Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui
pengertian dan fungsi lembaga sosial
2. Mampu
menyebutkan jenis – jenis lembaga sosial yang ada
3. Menjelaskan
pengertian dan fungsi dari pengendalian sosial
4. Menjelaskan
hubungan lembaga sosial dengan pengendalian sosial
II.
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Jenis-Jenis
Lembaga Sosial
1. Lembaga
Keluarga
Keluarga merupakan unit sosial yang terkecil dalam
masyarakat yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak-anaknya. Dalam keluarga,
diatur hubungan antaranggota keluarga sehingga anggota keluarga mempunyai peran
dan fungsi masing-masing. Keluarga terbentuk dari sebuah perkawinan yang sah
menurut agama, adat, dan pemerintah. Konsep keluarga dari masa ke masa terus
berubah. Konsep keluarga yang umumnya terdiri atas orang tua dan anak saja,
saat ini mulai bergeser. Keluarga dapat pula terdiri atas anggota-anggota yang
lebih luas, yakni kakek, nenek, paman, bibi, sepupu, dan cucu. Selain itu,
anggota-anggota keluarga tidak harus terikat pada garis keturunan maupun
hubungan darah yang sama. Banyak orang yang melakukan adopsi anak, bahkan
keluarga yang tidak terikat pernikahan sekalipun, menyebut diri mereka
keluarga.
2. Lembaga
Agama
Lembaga agama adalah lembaga yang mengatur kehidupan
manusia dalam kaitannya dengan kehidupan keagamaan. Semua agama sama-sama
memisahkan antara baik dan buruk, yang dibolehkan dan yang dilarang, atau
kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Ukuran baik dan buruk atau terlarang
telah dirumuskan dalam ajarannya.
Keberadaan berbagai agama di Indonesia menunjukkan
bahwa kehidupan beragama cukup dinamis. Hal ini juga didukung adanya lembaga
keagamaan. Lembaga keagamaan adalah organisasi yang dibentuk oleh umat beragama
dengan maksud memajukan kepentingan keagamaan umat yang bersangkutan di dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuannya adalah untuk
meningkatkan kualitas hidup keagamaan setiap umat beragama. Setiap agama di
Indonesia memiliki lembaga keagamaan.
3. Lembaga
Ekonomi
Lembaga ekonomi ialah lembaga yang mempunyai
kegiatan bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Lembaga ekonomi
lahir sebagai suatu usaha manusia menyesuaikan diri dengan alam untuk memenuhi
kebutuhan hidup mereka yang berkaitan dengan pengaturan dalam bidang-bidang
ekonomi dalam rangka mencapai kehidupan yang sejahtera. Berdasarkan Pasal 33
UUD 1945 terdapat tiga lembaga perekonomian yang ada di Indonesia, yaitu koperasi,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak
sosial, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. BUMN adalah jenis
bidang usaha dan produksi yang langsung diusahakan dan dikelola oleh negara.
BUMS adalah jenis bidang usaha dan produksi yang langsung diusahakan dan
dikelola oleh masyarakat atau swasta.
4. Lembaga
Pendidikan
Lembaga pendidikan adalah lembaga atau tempat
berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah
tingkah laku individu ke arah yang lebih
baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar. Lembaga pendidikan merupakan
lembaga yang bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap
anak didik.
Jenis-jenis lembaga pendidikan meliputi pendidikan
formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan
di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.
5. Lembaga
Budaya
Lembaga budaya adalah lembaga publik dalam suatu
negara yang berperan dalam pengembangan budaya, ilmu pengetahuan, lingkungan,
seni, dan pendidikan pada masyarakat yang ada pada suatu daerah atau negara.
Contoh lembaga budaya adalah paguyuban seni dan budaya, organisasi konservasi
lingkungan, masyarakat ilmiah, media cetak dan elektronik.
6. Lembaga
Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian
kekuasan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara. Dalam politik, terdapat lembaga politik yang menangani
masalah administrasi dan tata tertib umum demi tercapainya keamanan dan
ketenteraman masyarakat. Lembaga-lembaga politik yang berkembang di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
B. Pengertian Norma
Norma secara umum diartikan sebagai kaidah atau aturan-aturan
yang harus diterapkan oleh setiap manusia agar tercipta ketentraman dalam
kehidupan masyarakat, adapun definisi norma menurut para ahli, yakni ;
1.
Menurut Soerjono Soekanto (1982-1991)
Norma adalah suatu perangkat agar hubungan didalam
suatu masyarakat terlaksana sebagaimana diharapkan. Norma-norma proses
pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi
bagian salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui,
dihargai dan kemudian ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Menurut Robert M. Z. Lawang
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok
tertentu. Norma memungkinkan seseorang untuk mnentukan terlebih dahulu
bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain. Norma juga merupakan bagi
orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
3.
Menurut R. M. Mc Iver dan Charles H. Page
Kebiasaan merupakan perilaku yang diakui dan diterima
oleh masyarakat. Selanjutnya, dikatakan bahwa apabila kebiasaan tersebut tidak
semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja akan tetapi, diterima sebagai
norma-norma pengatur.
Masing- masing pengertian diatas memiliki dasar yang
sama yaitu masing – masing merupakan norma-norma kemasyarakatan yang memberikan
petunjuk bagi perilaku seseorang yang hidup dalam masyarakat. Norma mempunyai
kekuatan yang berbeda karena setiap tingkatan menunjuk pada kekuatan memaksa
yang lebih besar supaya mentaati norma.
C. Kontrol Sosial
1.
Peter I. Berger
Kontrol sosial adalah berbagai cara yang digunakan
masyarakat untuk menertibkan anggota yang membangkang.
2.
Roucek & Warren
Kontrol sosial merupakan proses yang terencana atau
tidak terencan untuk mengajar individu agar dapat menyesuaikan diri dengan
kebiasaan dan nilai-nilai kelompok tempat mereka tinggal.
3.
Soejono Soekanto
Kontrol sosial adalah suatu proses baik yang
direncanakan atau tidak, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing bahkan
memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang
berlaku.
Jadi, Kontrol sosial dapat disimpulkan sebagai semua
cara yang atau sarana yang digunakan untuk mengendalikan tingkah laku warga
masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah yang berlaku.
III. HASIL DAN PENGAMATAN
A. Gambaran Umum
Koperasi Sutrawa, Badan Hukum No. 030/BH/DKPKPM/IX/2006.
Koperas ini didirikan sejak 25 September 2006 di Jalan Ki Maja no. BB 25 Ruko
Way Halim Bandar Lampung. Koperasi Sutrawa merupakan jenis koperasi simpan
pinjam.
a.
Visi Koperasi Sutrawa
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh
dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di
Indonesia
b.
Maksud dan Tujuan Koperasi Sutrawa
1.
Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2.
Memberikan pinjaman uang kepada anggota dengan bunga
ringan.
3.
Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian
c.
Struktur Pengurus dan Pengawas Koperasi Sutrawa
Pengawas
Ketua :
M. W. Purba
Anggota :
Sukra Wijaya
Sisniam N. W.
Penasehat :
Bambang Hartono, SH
Pengurus
Ketua :
Partogi Jayasa Putra Aruan. MBA
Wakil ketua :
Yuswanto
Sekretaris :
Ahmad Suminto
Wakil Sekretaris :
Enda Haroluddin Siregar
Bendahara :
Nita Ameliana Hasibuan
Karyawan :
Mariche
Wahyu Kurnianto
Edi Gunawan Harahap
Jarkasih Efendi
Samson Nurul Huda
Tito Eko Prasetyo
d.
Pinjaman Koperasi
1.
Pinjaman uang
Pinjaman uang adalah pinjaman yang diberikan kepada
anggota Koperasi Simpan Pinjam dengan jangka waktu maksimal 22 bulan dan
maksimal pinjaman sebesar Rp. 20.000.000 sedangkan untuk jasanya sebesar 0,5 %
per tahun
2.
Pinjaman barang adalah pinjaman yang berupa pembelian
barang dimana koperasi memiliki usaha kerjasama dengan perusahaan yang
mengadakan open tabel/demo produk untuk memasarkan produknya kepada anggota
koperasi
e.
Simpanan Koperasi
Syarat: Simpanan awal sebesar Rp. 10.000,- dibayar
saat pendaftaran menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam
Simpanan Wajib
1.
Menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam
2.
Tiap bulan dipotong dari gaji anggota sebesar Rp.
100.000,-
3.
Tidak berlaku
suku bunga
Simpanan Sukarela
1.
Menjadi anggota Simpan Pinjam
2.
Simpanan Sukarela ini adalah simpanan anggota yang
ingin menyimpan uangnya di Koperasi Simpan pinjam tanpa ada batasan jumlah
3.
Simpanan sukarela ini bisa diambil sewaktu-waktu.
4.
Tidak berlaku suku bunga
f.
Manfaat koperasi makmur jaya
1.
Koperasi Sutrawa memberikan fasilitas pinjaman kepada
para anggotanya
2.
Proses bunga yang adil karena disepakati dalam rapat
anggota
B. Jenis LSM
Koperasi Sutrawa merupakan lembaga sosial yang
bergerak dalam bidang ekonomi. Berdasarkan fungsi koperasi, maka Koperasi
Sutrawa termasuk ke dalam koperasi jasa dan berdasarkan jenis usahanya maka
termasuk ke dalam koperasi simpan pinjam. Usaha yang dijalankan layaknya sebuah
bank tempat menyimpan uang yang menyediakan jasa simpan pinjam.
C. Norma Yang Ada
Norma yang ada di Koperasi Sutrawa masih berkaitan dengan
norma kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
D. Fungsi Lembaga
Koperasi Sutrawa memiliki fungsi sebagai kontrol
sosial dalam ekonomi yang bergerak di bidang jasa.
IV. KESIMPULAN
1.
Lembaga sosial adalah organisasi pola-pola pemikiran
dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas masyarakat dan
hasil-hasilnya. Ia terdiri atas kebiasaan-kebiasaan, tata kelakukan, dan
unsur-unsur kebudayaan lain yang tergabung dalam suatu unit yang fungsional.
Sedangkan fungsi lembaga sosial yaitu :
a.
Pedoman dalam bertingkah laku dalam mengahadapi masalh
dalam masyarakat, terutama menyangkut kebutuhan pokok.
b.
Menjaga keutuhan masyarakat
c.
Merupakan pedoman sistem pengendalian sosial di
masyarakat.
2.
Adapun jenis-jenis lembaga sosial yaitu :
Lembaga keluarga, lembaga pendidikan, lembaga ekonomi,
lembaga agama, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga budaya, lembaga
kesehatan.
3.
Kontrol sosial adalah cara yang atau sarana yang
digunakan untuk mengendalikan tingkah laku warga masyarakat agar mematuhi
nilai-nilai dan kaidah yang berlaku.
DAFTAR
PUSTAKA
Elizabet K.
Nottingham. 1985. Agama dan Masyarakat:
Suatu pengantar nnnnnSosiologi Agama. Jakarta: CV. Rajawali
Press.
Horton B. Paul dan Chester L. Hunt. 1999. Sosiologi. Jakarta: Erlangga
Polak, Mayor.1966. Sosiologi:
Suatu Buku Pengantar Ringkas. Jakarta: Ichtiar
Soekanto, Soerjono.2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo nnnnnPersada
Sunarto, Kamanto.2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas nnnnnEkonomi Universitas
Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar