LITTLE HELPER

Penolong Kecil. Hope you enjoy in my blog.

Minggu, 01 Mei 2016

PERBEDAAN MASYARAKAT DESA DAN KOTA [Sosiologi Pertanian]

PERBEDAAN MASYARAKAT DESA DAN KOTA
(Laporan Responsi Sosiologi Pertanian)






Oleh :
Kelompok 3
1.     Afrida Ayu Audia      1514121107
2.     Devi Puspita Amartha 1514121100
3.     Fitroh Amandini         1514121077
4.     Haitomi                       1514121118
5.     M. Reza Gemilang      1214121143




                          



















JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2015
I.                   PENGERTIAN DESA




Adapun beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian desa :
1. Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomipolitik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain (R. Bintarto).

2. Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

3. Desa adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan (Bambang Utoyo).

4. Desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya (Rifhi Siddiq).

5. Desa adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat (Sutarjo Kartohadikusumo)

6. Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan, dan usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam lainnya; dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial (P.J. Bournen).

7. Desa merupakan keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas (William Ogburn dan M.F. Nimkoff).

8. Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are (S.D. Misra).

9. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 6 Tahun 2014).

10. Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.     Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa
b.    Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan
c.    Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan (Paul H. Landis.)

11. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 5 Tahun 1979).

12. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten (UU No. 22 Tahun 1999).

13. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005).

14. Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli adalah suatu “badan hukum” dan adalah pula “Badan Pemerintahan”, yang merupakan bagian wilayah kecamatan atau wilayah yang melingkunginya (I Nyoman Beratha).

15. Desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasanya: memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan: memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri (R.H. Unang Soenardjo)

16. Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri (Saniyanti Nurmuharimah).

Berdasarkan pengertian desa menurut para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa desa adalah wilayah yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri yang merupakan perwujudan dan kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural dari kehidupan sosial masyarakat yang mampu berinteraksi dengan wilayah lain. Memiliki luas antara 50-1000 are dan umumnya bermata pencarian dibidang agraris.






II.                PENGERTIAN KOTA




Adapun beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian kota :
1.    Kota menurut Alan S. Burger “The City” yang diterjemahkan oleh Dyayadi dalam bukunya Tata Kota menurut Islam adalah suatu permukiman yang menetap (permanen) dengan penduduk yang heterogen, dimana di kota itu dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang terintegrasi membentuk suatu sistem sosial dan seterusnya (Alan S. Burger).

2.    Dari segi geografis kota diartikan sebagai suatu sistim jaringan kehidupan yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata ekonomi yang heterogen dan bercorak materialistis atau dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah dibelakangnya (Prof. Bintarto, 1983)

3.    Kota adalah tujuan dan kenangan terakhir dari perjuangan dan kemuliaan kita. ia adalah dimana kebanggaan dari masa lalu untuk dipamerkan. Dalam pemahaman ini, kita harus lebih arif dalam merencanakan kota dengan melihat tatanan perkembangan kota dari bentuk dan struktur kota pada masa lalu sebagai pedoman merencanakan kota secara utuh pada masa kini dan mendatang (Kostof, 1991)

4.    Kota adalah suatu tempat tinggal manusia yang merupakan manifestasi dari perencanaan  dan perancangan yang dipenuhi oleh berbagi unsur seperti bangunan, jalan dan ruang terbuka hijau (John Brickerhoff Jackson, 1984).


5.    Kota dalam pengertian administrasi pemerintah diartikan suatu bentuk pemerintahan daerah yang mayoritas wilayahnya merupakan daerah perkotaan. Wilayah kota secara administratif tidak selalu semuanya berupa daerah terbangun perkotaan (urban), tetapi umumnya juga masih mempunyai bagian wilayah yang berciri pedesaan (Administrasi Pemerintah.)

6.    Sebuah kota tidak hanya merupakan pemukiman khusus tetapi merupakan suatu kekomplekan yang khusus dan setiap kota menunjukkan perwujudan pribadinya masing-masing (Arnold Tonybee).

7.    Kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal (Max Weber)

8.    Kota adalah pemukiman yang relatif besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya (Louis Wirth).

9.    Kota sebagai perserikatan yang dibentuk guna melindungi hak milik dan memperbanyak alat-alat produksi dan alat-alat yang diperlukan agar masing-masing anggota dapat mepertahankan diri. Perbedaan kota dan pedesaaan menurut mereka adalah pemisahan yang besar antara kegiatan rohani dengan materi. Individu-individu terbagi dalam kedua jenis tenaga kerja ini, yang mengakibatkan mereka mengalami alienasi (Marx dan Engels)

10.              Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi (Undang-undang Penataan Ruang Tahun No. 26 Tahun 2007)

11.              Kota adalah merupakan permukiman yang berpenduduk relative besar, luas areal terbatas, pada umumnya bersifat nonagraris, kepadatan penduduk relatif tinggi, tempat sekelompok orang dalam jumlah tertentu dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis, dan individualistis (Ditjen Cipta Karya, 1997)

12.              Kota sebagai pusat pelanan jasa, produksi, serta pintu gerbang atau simpul transportasi bagi kawasan permukiman dan wilayah produksi sekitarnya. Kota sebagai tempat tinggal sebagian besar penduduk kota, setiap tahunnya selalu bertambah jumlahnya (Bhudy Tjahyati Soegiyoko).

13.              Kota dipandang sebagai koldip (koleksi, distribusi, dan produksi) (Ir. Sutami)

14.              Kota sebagai pusat pelayanan kegiatan produksi, distribusi dan jasa-jasa yang mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya (National Urban Development Strategy).

15.            Kota merupakan kawasan hunian dengan jumlah penduduk relatif besar, tempatkerja penduduk yang intensitasnya tinggi serta merupakan tempat pelayanan umum (Marbun, 1992).

Berdasarkan pengertian kota menurut para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa kota adalah pemukiman yang relatif besar, padat dan permanen dengan penduduk yang heterogen dan umumnya merupakan menifestasi dari perencanaan dan perancangan sebagai pusat ekonomi pelayanan jasa dan industri.











III.             PERBEDAAN DESA DAN KOTA




TABEL PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
NO
ASPEK
MASYARAKAT PEDESAAN
MASYARAKAT PERKOTAAN
1.
Lingkungan
Kenyataan alam sangat menunjang kehidupan
Cenderung bebas dari kenyataan alam
2.
Pekerjaan
Yang menonjol adalah bertani, nelayan, beternak
Beraneka ragam
3.
Kepadatan Penduduk
Lebih kecil dengan tingkat kepadatan rendah
Lebih besar dan kompleks dengan tingkat kepadatan tinggi
4.
Homogenitas/ heterogenitas
Homogenitas dalam ciri-ciri sosial, kepercayaan, bahasa, adat istiadat.
Heterogenitas dalam ciri-ciri sosial, kebudayaan, pekerjaan, dll.
5.
Pola Interaksi
Bentuk umum adalah kerjasama konflik sedapat mungkin dihindari, cenderung bersifat informal
Bentuk umum adalah persaingan, karena motif ekonomi, cenderung bersifat formal.
6.
Solidaritas Sosial
Solidaritas sangat tinggi tampak dalam gotong-royong, musyawarah dalam berbagai macam kegiatan
Solidaritas masih berorientasi pada kepentingan tertentu.
7.
Nilai dan sistem Nilai
Cenderung memegang teguh nilai agama, etika, dan moral
Cenderung berorientasi pada ekonomi dan pendidikan.





1.      Lingkungan Hidup
Lingkungan pedesaan lebih dekat dengan alam bebas. Wilayah pedesaan didominasi oleh ruang terbuka hijau. Hal ini sangat berbeda dengan kota yang didominasi oleh lapisan beton dan aspal.

2.      Pekerjaan
Sektor ekonomi primer seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan cenderung lebih berkembang di pedesaan. Sementara itu, kota menjadi pusat kegiatan sektor ekonomi sekunder (industri) dan sektor ekonomi tertier (jasa).

3.      Kepadatan Penduduk
Walaupun tidak ada ukuran yang pasti, namun secara umum, kota memiliki kepadatan penduduk yang lebih tinggi daripada desa. Kepadatan penduduk berpengaruh terhadap pola pembangunan perumahan: bangunan di kota cenderung ke arah vertikal dan di desa cenderung ke arah horizontal.

4.      Homogenitas atau Heterogenitas
Homogenitas dalam ciri-ciri sosial, kepercayaan, bahasa, adat istiadat. Heterogenitas dalam ciri-ciri sosial, kebudayaan, pekerjaan, dll.

5.      Pola Interaksi
Penduduk kota pada umumnya tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tetangganya. Hal ini menyebabkan individu di kota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain. Mereka cenderung bersifat individualistik dan mementingkan sifat rasionalitas. Berbeda dengan di perkotaan, penduduk desa cenderung memiliki hubungan kekeluargaan dengan tetangganya. Mereka lebih menekankan pada unsur kebersamaan.

6.      Solidaritas Sosial
Perbedaan pola interaksi sosial penduduk berhubungan dengan aspek solidaritas sosial antara desa dan kota. Pola interaksi di desa lebih mengupayakan agar tercapainya keserasian dan kesatuan sosial. Konflik atau pertentangan sosial sedapat mungkin dihindarkan, atau diupayakan agar  dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Di kota, penyelesaian konflik cenderung lebih bersifat formal.

7.      Nilai dan Sistem Nilai
Di desa cenderung memegang teguh nilai agama, etika, dan moral sedangkan di kota Cenderung berorientasi pada ekonomi dan pendidikan.


























DAFTAR PUSTAKA




Park, R. E. and E. W. Burgess. 1921. Introduction To the Science of Sociology, The University of Chicago Press
Lynch, K. 2005. Rural-Urban Interaction in the Developing World, Routledge Press
Afandi, Taufan. 2012. Pengertian Arti dan Definisi Desa dan Kota (Online)     http://kriansidoarjo.blogspot.com/2012/11/pengertian-arti-dan-definisi-desa-dan.html diakses 21 September 2015
Habib, Muhammad Alhada Fuadillah.2012. Pengertian Kota (online)
http://alhada-fisip11.web.unair.ac.id/ diakses pada 21 September 2015


0 komentar:

Posting Komentar