PERBEDAAN
MASYARAKAT DESA DAN KOTA
(Laporan Responsi Sosiologi Pertanian)
Oleh :
Kelompok 3
1. Afrida
Ayu Audia 1514121107
2. Devi
Puspita Amartha 1514121100
3. Fitroh
Amandini 1514121077
4. Haitomi 1514121118
5. M.
Reza Gemilang 1214121143
JURUSAN
AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
LAMPUNG
2015
I.
PENGERTIAN
DESA
Adapun beberapa pendapat para ahli
mengenai pengertian desa :
1. Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam
hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain (R.
Bintarto).
2. Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang
mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau
desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan (Kamus
Besar Bahasa
Indonesia)
3. Desa adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang
pertanian dan menghasilkan bahan makanan (Bambang Utoyo).
4. Desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang
dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian
dibidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya (Rifhi
Siddiq).
5. Desa adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak
menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di
bawah camat (Sutarjo Kartohadikusumo)
6. Desa
adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu
orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk didalamnya
hidup dari pertanian, perikanan, dan usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh
hukum dan kehendak alam lainnya; dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak
ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial (P.J.
Bournen).
7. Desa merupakan keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah
terbatas (William Ogburn dan M.F. Nimkoff).
8. Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian
dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are (S.D.
Misra).
9. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (UU No. 6 Tahun 2014).
10. Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa
dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal
antar ribuan jiwa
b.
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan
terhadap kebiasaan
c.
Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling
umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan
alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan (Paul
H. Landis.)
11. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang
mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (UU No. 5 Tahun 1979).
12. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan
berada di daerah Kabupaten (UU No. 22 Tahun 1999).
13. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005).
14. Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum berdasarkan susunan asli adalah suatu “badan hukum” dan adalah
pula “Badan Pemerintahan”, yang merupakan bagian wilayah kecamatan atau wilayah
yang melingkunginya (I Nyoman Beratha).
15. Desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang
menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasanya: memiliki ikatan
lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena
sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan: memiliki
susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu
dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri (R.H. Unang Soenardjo)
16. Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan
sendiri (Saniyanti Nurmuharimah).
Berdasarkan pengertian desa menurut para ahli diatas dapat disimpulkan
bahwa desa adalah wilayah yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri yang
merupakan perwujudan dan kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan
kultural dari kehidupan sosial masyarakat yang mampu berinteraksi dengan
wilayah lain. Memiliki luas antara 50-1000 are dan umumnya bermata pencarian
dibidang agraris.
II.
PENGERTIAN KOTA
Adapun beberapa pendapat para ahli
mengenai pengertian kota :
1. Kota
menurut Alan S. Burger “The City” yang diterjemahkan oleh Dyayadi dalam bukunya
Tata Kota menurut Islam adalah suatu permukiman yang menetap (permanen) dengan
penduduk yang heterogen, dimana di kota itu dilengkapi dengan berbagai
fasilitas yang terintegrasi membentuk suatu sistem sosial dan seterusnya (Alan S. Burger).
2. Dari
segi geografis kota diartikan sebagai suatu sistim jaringan kehidupan yang
ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata
ekonomi yang heterogen dan bercorak materialistis atau dapat pula diartikan
sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami
dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan
yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah
dibelakangnya (Prof. Bintarto, 1983)
3. Kota
adalah tujuan dan kenangan terakhir dari perjuangan dan kemuliaan kita. ia
adalah dimana kebanggaan dari masa lalu untuk dipamerkan. Dalam pemahaman ini,
kita harus lebih arif dalam merencanakan kota dengan melihat tatanan
perkembangan kota dari bentuk dan struktur kota pada masa lalu sebagai pedoman
merencanakan kota secara utuh pada masa kini dan mendatang (Kostof, 1991)
4.
Kota adalah suatu tempat tinggal manusia
yang merupakan manifestasi dari perencanaan dan perancangan yang dipenuhi
oleh berbagi unsur seperti bangunan, jalan dan ruang terbuka hijau (John Brickerhoff Jackson, 1984).
5.
Kota dalam pengertian administrasi
pemerintah diartikan suatu bentuk pemerintahan daerah yang mayoritas wilayahnya
merupakan daerah perkotaan. Wilayah kota secara administratif tidak selalu
semuanya berupa daerah terbangun perkotaan (urban), tetapi umumnya juga masih
mempunyai bagian wilayah yang berciri pedesaan (Administrasi Pemerintah.)
6.
Sebuah kota tidak hanya merupakan
pemukiman khusus tetapi merupakan suatu kekomplekan yang khusus dan setiap kota
menunjukkan perwujudan pribadinya masing-masing (Arnold Tonybee).
7.
Kota adalah suatu tempat yang
penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal (Max Weber)
8. Kota
adalah pemukiman yang relatif besar, padat dan permanen, dihuni oleh
orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya (Louis Wirth).
9. Kota
sebagai perserikatan yang dibentuk guna melindungi hak milik dan memperbanyak
alat-alat produksi dan alat-alat yang diperlukan agar masing-masing anggota
dapat mepertahankan diri. Perbedaan kota dan pedesaaan menurut mereka adalah
pemisahan yang besar antara kegiatan rohani dengan materi. Individu-individu
terbagi dalam kedua jenis tenaga kerja ini, yang mengakibatkan mereka mengalami
alienasi (Marx dan Engels)
10.
Kawasan perkotaan adalah wilayah yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi (Undang-undang Penataan Ruang Tahun No. 26 Tahun 2007)
11.
Kota adalah merupakan permukiman yang
berpenduduk relative besar, luas areal terbatas, pada umumnya bersifat
nonagraris, kepadatan penduduk relatif tinggi, tempat sekelompok orang dalam
jumlah tertentu dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu,
cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis, dan individualistis (Ditjen Cipta Karya, 1997)
12.
Kota sebagai pusat pelanan jasa, produksi,
serta pintu gerbang atau simpul transportasi bagi kawasan permukiman dan
wilayah produksi sekitarnya. Kota sebagai tempat tinggal sebagian besar
penduduk kota, setiap tahunnya selalu bertambah jumlahnya (Bhudy Tjahyati Soegiyoko).
13.
Kota
dipandang sebagai koldip (koleksi, distribusi, dan produksi) (Ir. Sutami)
14.
Kota sebagai pusat pelayanan
kegiatan produksi, distribusi dan jasa-jasa yang mendukung pertumbuhan ekonomi
di wilayah sekitarnya (National Urban
Development Strategy).
15.
Kota merupakan kawasan hunian dengan
jumlah penduduk relatif besar, tempatkerja penduduk yang intensitasnya tinggi
serta merupakan tempat pelayanan umum (Marbun,
1992).
Berdasarkan pengertian kota menurut para ahli diatas dapat disimpulkan
bahwa kota adalah pemukiman yang relatif besar, padat dan permanen dengan
penduduk yang heterogen dan umumnya merupakan menifestasi dari perencanaan dan
perancangan sebagai pusat ekonomi pelayanan jasa dan industri.
III.
PERBEDAAN
DESA DAN KOTA
TABEL
PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
|
|||
NO
|
ASPEK
|
MASYARAKAT PEDESAAN
|
MASYARAKAT PERKOTAAN
|
1.
|
Lingkungan
|
Kenyataan alam sangat menunjang kehidupan
|
Cenderung bebas dari kenyataan alam
|
2.
|
Pekerjaan
|
Yang menonjol adalah bertani, nelayan,
beternak
|
Beraneka ragam
|
3.
|
Kepadatan Penduduk
|
Lebih kecil dengan tingkat kepadatan rendah
|
Lebih besar dan kompleks dengan tingkat kepadatan
tinggi
|
4.
|
Homogenitas/ heterogenitas
|
Homogenitas dalam ciri-ciri sosial,
kepercayaan, bahasa, adat istiadat.
|
Heterogenitas dalam ciri-ciri sosial,
kebudayaan, pekerjaan, dll.
|
5.
|
Pola Interaksi
|
Bentuk umum adalah kerjasama konflik sedapat mungkin
dihindari, cenderung bersifat informal
|
Bentuk umum adalah persaingan, karena motif ekonomi,
cenderung bersifat formal.
|
6.
|
Solidaritas Sosial
|
Solidaritas sangat tinggi tampak dalam
gotong-royong, musyawarah dalam berbagai macam kegiatan
|
Solidaritas masih berorientasi pada
kepentingan tertentu.
|
7.
|
Nilai dan sistem Nilai
|
Cenderung memegang teguh nilai agama, etika, dan
moral
|
Cenderung berorientasi pada ekonomi dan pendidikan.
|
1. Lingkungan
Hidup
Lingkungan pedesaan
lebih dekat dengan alam bebas. Wilayah pedesaan didominasi oleh ruang terbuka
hijau. Hal ini sangat berbeda dengan kota yang didominasi oleh lapisan beton
dan aspal.
2. Pekerjaan
Sektor ekonomi primer
seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan cenderung
lebih berkembang di pedesaan. Sementara itu, kota menjadi pusat kegiatan sektor
ekonomi sekunder (industri) dan sektor ekonomi tertier (jasa).
3. Kepadatan
Penduduk
Walaupun tidak ada
ukuran yang pasti, namun secara umum, kota memiliki kepadatan penduduk yang
lebih tinggi daripada desa. Kepadatan penduduk berpengaruh terhadap pola
pembangunan perumahan: bangunan di kota cenderung ke arah vertikal dan di desa
cenderung ke arah horizontal.
4. Homogenitas
atau Heterogenitas
Homogenitas dalam
ciri-ciri sosial, kepercayaan, bahasa, adat istiadat. Heterogenitas dalam
ciri-ciri sosial, kebudayaan, pekerjaan, dll.
5. Pola
Interaksi
Penduduk kota pada
umumnya tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan tetangganya. Hal ini menyebabkan
individu di kota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain.
Mereka cenderung bersifat individualistik dan mementingkan sifat rasionalitas.
Berbeda dengan di perkotaan, penduduk desa cenderung memiliki hubungan
kekeluargaan dengan tetangganya. Mereka lebih menekankan pada unsur
kebersamaan.
6. Solidaritas
Sosial
Perbedaan pola
interaksi sosial penduduk berhubungan dengan aspek solidaritas sosial antara
desa dan kota. Pola interaksi di desa lebih mengupayakan agar tercapainya
keserasian dan kesatuan sosial. Konflik atau pertentangan sosial sedapat
mungkin dihindarkan, atau diupayakan agar dapat diselesaikan secara
kekeluargaan. Di kota, penyelesaian konflik cenderung lebih bersifat formal.
7. Nilai
dan Sistem Nilai
Di desa cenderung memegang
teguh nilai agama, etika, dan moral sedangkan di kota Cenderung berorientasi
pada ekonomi dan pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Park,
R. E. and E. W. Burgess. 1921. Introduction
To the Science of Sociology, The University of Chicago Press
Lynch, K. 2005. Rural-Urban
Interaction in the Developing World, Routledge Press
Afandi, Taufan.
2012. Pengertian Arti dan Definisi Desa dan Kota
(Online) http://kriansidoarjo.blogspot.com/2012/11/pengertian-arti-dan-definisi-desa-dan.html
diakses 21 September 2015
Habib, Muhammad Alhada
Fuadillah.2012. Pengertian Kota
(online)
http://alhada-fisip11.web.unair.ac.id/
diakses pada 21 September 2015
0 komentar:
Posting Komentar